Pengukiran laser dan penandaan laser merupakan proses industri yang banyak digunakan yang memanfaatkan sinar laser terfokus untuk mengubah permukaan material. Walaupun terlihat serupa, namun keduanya berbedamekanisme, kedalaman, aplikasi, dan-secara kritis-dijenis bahaya yang mereka timbulkan, yang secara langsung mempengaruhitindakan keselamatan dan perlindungan, terutama untuk mata.
1. Perbedaan Utama: Pengukiran Laser vs. Penandaan Laser
| Fitur | Ukiran Laser | Penandaan Laser |
|---|---|---|
| Proses | Menguapkan material untuk menciptakan tanda yang dalam dan tersembunyi | Mengubah sifat permukaan (misalnya perubahan warna, oksidasi) tanpa menghilangkan material secara signifikan |
| Kedalaman | Dalam (hingga beberapa milimeter) | Tingkat dangkal atau-permukaan (mikron) |
| Jenis Laser | Biasanya CO₂ berdaya tinggi (10,6 μm), serat (1064 nm), atau laser berdenyut | Serat, UV, atau laser hijau; daya rata-rata yang lebih rendah tetapi seringkali daya puncak yang tinggi dalam pulsa |
| Bahan | Kayu, akrilik, logam, kaca, kulit | Logam, plastik, aluminium anodized, peralatan medis |
| Aplikasi | Hadiah yang dipersonalisasi, cetakan,-papan nama yang rumit | Nomor seri, kode batang, kode QR, ketertelusuran perangkat medis |
💡 Analogi sederhana:
Ukiran=ukiranke dalam materi.
Menandai=merekpermukaan.
2. Bahaya yang Terlibat
Kedua proses tersebut menghasilkan bahaya pekerjaan yang serius:
A. Radiasi Optik (Risiko Mata & Kulit)
Sinar laser langsung atau pantulandapat menyebabkan kerusakan mata seketika (luka bakar retina, cedera kornea).
Panjang gelombang penting:
Laser CO₂ (10.600 nm): Terutama diserap oleh kornea → risiko luka bakar kornea.
Serat/Nd:Laser YAG (1064 nm): Menembus ke retina → risiko kebutaan permanen.
Laser UV (355nm): Dapat menyebabkan fotokeratitis ("lampu las") dan katarak.
B. Asap dan Partikulat
Pengukiran (terutama pada plastik, logam berlapis, atau komposit) terlepasasap beracun(misalnya sianida dari ABS, formaldehida dari kayu).
Penandaan mungkin menghasilkan lebih sedikit asap namun masih dapat mengeluarkan asapnanopartikel oksida logam(misalnya, dari baja tahan karat).
C. Resiko Kebakaran
Laser pengukiran-berkekuatan tinggi dapat menyulut bahan yang mudah terbakar (kertas, kayu, kain).
3. Perlindungan Mata: Tindakan Keamanan Kritis
Karena kedua proses tersebut menggunakanLaser kelas 4(daya-tinggi, berbahaya),kacamata keselamatan laser bersertifikat adalah wajib.
Persyaratan untuk Perlindungan yang Efektif:
Cocokkan panjang gelombangnya: Kacamata harus memiliki rating untuk laser spesifik yang digunakan (misalnya, 1064 nm untuk laser serat, 10.600 nm untuk CO₂).
Kepadatan Optik (OD) yang Cukup: Harus mengurangi intensitas sinar di bawah batas paparan yang aman (misalnya, OD 5+ untuk laser serat industri).
Sertifikasi: Di Eropa,EN 207adalah standar penting untuk kacamata pelindung laser yang digunakan dengan sinar pantulan langsung atau difus.
✅ Contoh:
Penanda laser serat yang beroperasi pada 1064 nm memerlukan kacamataSertifikasi EN 207, ditandai untuk"D L5"(untuk gelombang kontinu) atau"R L5"(untuk laser berdenyut) pada 1064 nm.
4. JTBYShield: Perlindungan Bersertifikat untuk Laser Industri
JTBYShieldpenawaranKacamata pengaman laser bersertifikasi EN 207dirancang khusus untuk aplikasi industri seperti pengukiran dan penandaan:
Model untuk laser serat: Melindungi dari 1064 nm dengan OD 5+ atau lebih tinggi (misalnya, peringkat EN 207 R L5 untuk pengoperasian pulsed).
Model untuk laser CO₂: Melindungi terhadap 10.600 nm dengan pemfilteran IR yang sesuai.
Desain tahan lama: Tahan terhadap goresan, benturan, dan cipratan bahan kimia.
Label yang jelas: Setiap pasangan menampilkan parameter perlindungan yang tepat sesuai EN 207, sehingga pengguna dapat memverifikasi kompatibilitas.
⚠️ Penting: Jangan pernah menggunakan "kacamata laser" umum tanpa sertifikasi EN 207 (atau ANSI Z136) yang terverifikasi. Kacamata yang tidak-bersertifikat mungkin tampak gelap tetapi menawarkantidak ada perlindungan nyatapada panjang gelombang kritis.
5. Praktik Keselamatan Tambahan
Menggunakan sistem laser tertutupdengan interlock jika memungkinkan.
Memasangekstraktor asapdengan HEPA/filter karbon aktif.
Memakaipakaian pelindung jika bekerja di dekat-pengaturan sinar terbuka.
Latih semua operator protokol keamanan laser (kepatuhan IEC 60825).
Kesimpulan
Ketikapenandaan lasermemodifikasi permukaan secara halus danukiran lasermemotong dalam-dalam, keduanya mengandalkan laser Kelas 4 yang kuat dan menuntutperlindungan mata yang ketat. Kunci keamanan terletak pada penggunaanpanjang gelombang-spesifik,Kacamata bersertifikat EN 207-seperti yang berasal dariJTBYShield-yang diuji untuk tahan terhadap paparan langsung dalam-kondisi dunia nyata. Jangan pernah berkompromi dengan perlindungan bersertifikat: visi Anda bergantung padanya.








